Dana Desa Tidak Ditangani dengan Baik, Bisa Jadi Malapetaka
Badan Legislasi (BALEG) DPR RI melakukan sosialisasi atas Undang-undang tentang Desa di kabupaten Sleman. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan- aturan tentang desa itu berjalan dengan dengan norma yang ada. Hal ini penting karena desa menerima uang untuk dikelola, kalau tidak ditangani dengan baik sesuai dengan norma norma keuangan negara maka bisa menjadi malapetaka.
Hal tersebut diungkapkan anggota Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/03/2017)
“Kabupaten Sleman ini serapan dana desanya cukup bagus dan sampai saat ini belum ada masalah. Artinya perencanaan dana desa ini sudah berjalan sesuai dengan norma yang ada. Dimulai dari rencana kerja desa, kemudian anggaran pendapatan desa sudah berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Luthfi menegaskan, terkait kewajiban desa untuk membentuk Badan Usaha Milik desa (BUMDes), dia sering mengingatkan jajaran Kementerian Desa Tertinggal dan teman teman di daerah agar pembentukan BUMDes ini dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Pada kesempatan yang sama anggota Baleg Haerudin dari F-PAN mengatakan, pengelolaan dan pengembangan dana desa harus dilakukan dengan baik sesuai aturan sehingga proses pembangunannya tepat guna.
“Kita melihat pendapatan asli daerah Sleman ini luar biasa, seperti APBD sudah dapat Rp 700 milyar pertahun PAD, APBD nya Rp 2,7 trilyun ,” kata Haerudin.
“ Inilah desa yang stabil dan hebat ditopang dengan pengembangan jasa. Saya yakin dengan adanya anggaran dan bantuan keuangan desa dari pemerintah pusat, maka pembangunan desa-desa di Sleman bisa dipercepat,” tambah politisi dari Dapil Jawa Barat IX menandaskan. (rief,mp) foto:arief/od.